KARPEG, POLIS TASPEN, KARIS/KARSU DAN ASKES
Oleh . Subid Pensiun Pegawai
A. KARTU PEGAWAI ( KARPEG )
Karpeg adalah sebagai kartu identitas Pegawai Negeri Sipil, Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg) diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain selama seseorang masih berstatus sebagai calaon Pegawai Negeri Sipil, kepadanya tidak diberikan Kartu Identitas Pegawai.
Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain, apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka Karpeg dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Pembuatan dan Penetapan Karpeg dilaksanakan secara terpusat oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Persyaratan Pembuatan Kartu Pegawai :
B. POLIS TASPEN
Persyaratan Pembuatan Polis TASPEN, adalah sebagai berikut :
C. KARIS/KARSU
Persyaratan Pembuatan Kartu Istri (KARIS) atau Kartu Suami (KARSU), adalah sebagai berikut :
D. ASKES (Asuransi Kesehatan )
Persyaratan Pembuatan Katu ASKES, adalah sebagai berikut :