Surat edaran Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Depdiknas No.595/D5.1/T/2007 tanggal 27 Pebruari 2007, melarang penyelenggaraan pendidikan model "kelas jauh dan kelas Sabtu-Minggu" dan menetapkan bahwa ijazah yang dikeluarkan tidak sah serta tidak dapat digunakan untuk pengangkatan maupun pembinaan karir / penyetaraan bagi pegawai negeri dengan kata lain tidak mempunyai civil effect.