Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kuningan
Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten Kuningan - Jawa Barat

Nomor Identitas Pegawai

NOMOR IDENTITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL
Oleh . Subid Dok dan Informasi Pegawai
 

  1. PENGERTIAN
  2. Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat dengan NIP adalah Nomor yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai identitas yang memuat tahun, bulan dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Jenis Kelamin Pegawai Negeri Sipil dan Nomor urut.

  3. DASAR
  4. Dasarnya adalah Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 tahun 2007 tanggal 28 Maret 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai.

  5. NOMOR IDENTITAS PEGAWAI
  6. Nomor Identitas Pegawai yang baru terdiri dari 18 (Delapan Belas) digit, dengan urutan sebagai berikut :

    1. 8 (delapan) digit pertama adalah angka pengenal yang menunjukan tahun, bulan dan tanggal lahir Calon Pegawai Neger Sipil/ Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dengan ketentun untuk bulan pengangkatan pertama dua digit;
    2. 6 ( enam) digit berikutnya adalah angka pengenal yang menunjukan tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Neger Sipil/ Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dengan ketentuan untuk bulan pengangkatan pertama dua digit;
    3. 1 (satu) digit berikutnya adalah angka pengenal yang menunjukan jenis kelamin Calon Pegawai Neger Sipil/ Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
    4. 3 (tiga) digit terakhir adalah angka pengenal yang menunjukan nomor urut Calon Pegawai Neger Sipil/ Pegawai Negeri Sipil. Penentuan nomor urut tersebut didasarkan tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Neger Sipil/ Pegawai Negeri Sipil dan jenis kelamin yang sama.

    Nomor Identitas Pegawai berfungsi sebagai nomor identitas dalam hal :

    1. Pembinaan Karir Pegawai Negeri Sipil ;
    2. Pelayanan Gaji;
    3. Pelayanan Pensiun;
    4. Pelayanan Asuransi Sosial;
    5. Pelayanan Tabungan;
    6. Pengelolaan Administrasi Kepegawaian;
    7. Pelayanan lain yang bermanfaat bagi Pegawai Negeri Sipil.

    NIP berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil , atau janda/dudanya. NIP juga berlaku bagi keluarga yang menjadi tanggungan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun serta orang tua penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil yang tewas.
    Penetapan Nomor identitas Pegawai ditetapkan secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara , baik bagi Pegawai Negeri Pusat maupun bagi Pegawai Negeri Daerah.