NOMOR IDENTITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL
Oleh . Subid Dok dan Informasi Pegawai
Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat dengan NIP adalah Nomor yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai identitas yang memuat tahun, bulan dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Jenis Kelamin Pegawai Negeri Sipil dan Nomor urut.
Dasarnya adalah Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 tahun 2007 tanggal 28 Maret 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai.
Nomor Identitas Pegawai yang baru terdiri dari 18 (Delapan Belas) digit, dengan urutan sebagai berikut :
Nomor Identitas Pegawai berfungsi sebagai nomor identitas dalam hal :
NIP berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil , atau janda/dudanya. NIP juga berlaku bagi keluarga yang menjadi tanggungan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun serta orang tua penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil yang tewas.
Penetapan Nomor identitas Pegawai ditetapkan secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara , baik bagi Pegawai Negeri Pusat maupun bagi Pegawai Negeri Daerah.