PROSES PEMBUATAN IZIN PERCERAIAN PNS
Oleh. Subid Pembinaan Pegawai
Proses Pembuatan Izin Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut :
1. Proses di Tingkat UPTD
- Pengajuan Permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi :
- SK Terakhir
- Foto copy Surat Nikah
- Penjelasan tentang sebab perceraian
- Pernyataan dari tergugat bermaterai Rp. 6.000,-
- Pemanggilan oleh Kepala UPTD Ybs. Dan suami/isterinya untuk dilakukan pembinaan, dibuktikan dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan.
- Pemberian Surat Rekomendasi yang ditujukan pada Kepala Dinas, yang menjelaskan bahwa telah dilakukan pembinaan terhadap Ybs, tapi perceraian tetap ingin dilanjutkan.
II. Proses di Tingkat SKPD
- Surat Pengantar dari Kepala UPTD yang disertai lampiran Berita Acara Pemeriksaan dan berkas yang telah diajukan oleh Ybs.
- Pemanggilan oleh Kepala SKPD pada Ybs. dan suami/isterinya untuk dilakukan pembinaan, dibuktikan dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan.
- Pemberian Surat Rekomendasi yang ditujukan pada Badan Kepegawaian Daerah, yang menjelaskan bahwa telah dilakukan pembinaan terhadap Ybs, tapi perceraian tetap ingin dilanjutkan.
III. Proses di BKD
- Surat Pengantar dari Kepala SKPD yang disertai lampiran Berita Acara Pemeriksaan dan berkas yang telah diajukan oleh Ybs.
- Pemanggilan oleh Kepala BKD pada Ybs. dan suami/isterinya untuk dilakukan pembinaan, dibuktikan dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
- Apabila dari hasil pembinaan, perceraian dianggap merupakan solusi terbaik, dan kedua-duanya sepakat untuk bercerai serta alas an perceraian dapat diterima akal sehat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku, maka diberikan Surat Izin Cerai, yang ditandatangani oleh Kepala BKD untuk golongan II ke bawah dan oleh Sekretaris Daerah untuk Golongan III ke atas.