Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kuningan
Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten Kuningan - Jawa Barat

Tupoksi

Unsur Organisasi
Unsur Organisasi BKD terdiri dari :
1. Unsur pimpinan adalah Kepala Badan;
2.
Pembantu Pimpinan adalah Sekretariat;
3.
Pelaksana adalah Bidang, Sub Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Terdiri dari :
1. Kepala Badan;
2. Sekretariat, membawahkan:

  1. Sub Bagian Umum;
  2. Sub Bagian Keuangan.
  3. Sub Bagian Program.

3. Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Pengembangan Karier, membawahkan :

  1. Sub Bidang Pengadaan dan Pembinaan;
  2. Sub Bidang Pengembangan Karier Pegawai.

4. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, Membawahkan :

  1. Sub Bidang Diklat Struktural;
  2. Sub Bidang Diklat Teknis/Fungsional.

5. Bidang Pensiun dan Kesejahteraan Pegawai, membawahkan

  1. Sub Bidang Pensiun;
  2. Sub Bidang Kesejahteraan Pegawai.

6. Bidang Mutasi dan Dokumentasi Pegawai, membawahkan

  1. Sub Bidang Mutasi Pegawai;
  2. Sub Bidang Dokumentasi dan Informasi Pegawai.

7. Kelompok Jabatan Fungsional.

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
1. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Kuningan
Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan Badan dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Badan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian;
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Badan mempunyai uraian tugas :

  1. Menyusun rencana dan program kerja Badan;
  2. Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang Kepegawaian sesuai dengan kewenangannya;
  3. Memimpin, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas badan;
  4. Mengesahkan dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya;
  5. Memberikan rekomendasi dan pertimbangan teknis di bidang kepegawaian;
  6. Melaksanakan pembinaan pegawai di lingkungan Badan;
  7. Melaksanakan koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
  8. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Bupati dalam pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan sesuai bidang tugasnya;
  9. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati;

2. Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah Kab. Kuningan
Sekretariat mempunyai tugas
pokok melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian, penyusunan program serta pengoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. Pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian;
  2. Pemberian dukungan administratif bagi unit organisasi di lingkungan Badan;
  3. Penyusunan program Badan;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan;

Sekretariat, membawahkan :
A. Sub Bagian Umum;

Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan dan rumahtangga serta kepegawaian di lingkungan Badan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Umum mempunyai fungsi :

  1. Pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kearsipan Badan;
  2. Pengelolaan dan pelayanan administrasi perlengkapan dan kerumahtanggaan Badan;
  3. Pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian Badan;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Umum mempunyai uraian tugas:

  1. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Umum;
  2. Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kearsipan yang meliputi surat menyurat, ekspedisi, pencatatan dan penyimpanan arsip naskah dinas;
  3. Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi perlengkapan dan rumah tangga yang meliputi pencatatan dan pemeliharaan barang inventaris, pengadaan dan pendistribusian barang pakai habis, serta penyediaan kebutuhan rumah tangga di lingkungan Badan;
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan pemeliharaan kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan kantor
  5. Menghimpun dan mengelola data kepegawaian di lingkungan Badan;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan formasi pegawai di lingkungan Badan;
  7. Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian yang meliputi penyiapan berkas kenaikan pengkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, serta pelayanan izin dan rekomendasi bidang kepegawaian di lingkungan Badan;
  8. Memberikan pelayanan kesejahteraan pegawai yang meliputi pengurusan tabungan perumahan, askes, korpri dan pembuatan karis/karsu;
  9. Menyiapkan dan mengoordinasikan pelaksanaan disiplin pegawai di lingkungan Badan;
  10. Mengoordinasikan pembuatan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) serta penilaian dan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan Badan;
  11. Menyiapkan bahan pembinaan dan penyelesaian masalah kepegawaian di lingkungan Badan;
  12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
  13. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.

B. Sub Bagian Keuangan.

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan Badan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran Badan;
  2. Pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan Badan;
  3. Penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan Badan;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok Sub Bagian Keuangan mempunyai uraian tugas :

  1. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Keuangan;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana angaran Badan;
  3. Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi keuangan yang meliputi pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, penyiapan administrasi keuangan kegiatan, serta pelayanan administrasi keuangan lainnya;
  4. Melaksanakan penerimaan, penyimpanan dan pembayaran uang untuk keperluan Badan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  5. Melaksanakan pencatatan dan pembukuan keuangan Badan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  6. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan pemegang kas di lingkungan Badan;
  7. Menghimpun bahan penyusunan pertanggungjawaban keuangan Badan;
  8. Melaksanakan pembinaan administrasi keuangan di lingkungan Badan;
  9. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
  10. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.

C. Sub Bagian Program;

Sub Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, evaluasi dan pelaporan kegiatan di lingkungan Badan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Program mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana strategis Badan;
  2. Pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Badan;
  3. Penyiapan bahan evaluasi pelaporan kegiatan Badan;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Program mempunyai uraian tugas:

  1. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Program;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis dinas sesuai dengan Rencana Strategis Daerah serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
  3. Menyiapkan bahan dan mengoordinasikan penyusunan program dan kegiatan tahunan Badan;
  4. Menyiapkan bahan usulan program dan kegiatan tahunan Badan;
  5. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan statistik sesuai dengan tugas dan fungsi Badan;
  6. Menyiapkan bahan dan menyusun pelaporan kegiatan serta laporan akuntabilitas kinerja Badan;
  7. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas staf perencana di lingkungan Badan;
  8. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
  9. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.

3. Bidang Mutasi Dan Dokumentasi Pegawai
Bidang Mutasi dan Dokumentasi Pegawai mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan mutasi pegawai, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian serta pengelolaan arsip kepegawaian.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok,
Bidang Mutasi dan Dokumentasi Pegawai mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis mutasi pegawai, dokumentasi dan informasi pegawai;
  2. Pelaksanaan mutasi pegawai, dokumentasi dan informasi pegawai.

Untuk menyelenggaraan fungsi sebagaimana, Bidang Mutasi dan Dokumentasi Pegawai mempunyai uraian tugas :

  1. Menyusun rencana kegiatan sesuai dengan program kerja Badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun rencana kebutuhan Bidang Mutasi dan Dokumentasi Pegawai sebagai bahan usulan kepada Kepala Badan;
  3. Memberi petunjuk, bimbingan dan arahan dalam pendistribusian dan pelaksanaan tugas dilingkungan bidang;
  4. Menyusun bahan dan menganalisis data dalam rangka penyusunan petunjuk teknis mutasi kepegawaian, dokumentasi dan informasi kepegawaian;
  5. Menyelenggarakan mutasi kepegawaian, pengolahan data, dokumentasi dan informasi kepegawaian;
  6. Menyelenggarakan pengelolaan data,dokumentasi dan informasi pegawai;
  7. Menyusun dan mengembangkan sistem pengolahan data dokumentasi dan informasi kepegawaian;
  8. Mengelola Buku Induk Pegawai, arsip kepegawaian;
  9. Memberi saran atau pertimbagan kepada Kepala Badan sebagai bahan pengambilan keputusan;
  10. Mengevaluasi hasil kerja bawahan sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  11. Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pembuatan DP3;
  12. Melaporkan hasil kegiatan  kepada Kepala Badan baik lisan maupun tertulis;
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan.

Bidang  Mutasi dan Dokumentasi Pegawai membawahkan :
a.
Sub Bidang Mutasi;
Sub Bidang Mutasi mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rancangan rencana teknis dalam peyelesaian administrasi  kepangkatan dan mutasi kepegawaian lainnya.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Sub Bidang Mutasi mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kegiatan dalam rangka penyelesaian administrasi   kepangkatan dan mutasi kepegawaian lainnya;
  2. Penyiapan bahan dalam rangka pengelolaan kepegawaian;
  3. Penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan kenaikan pangkat dan mutasi kepegawaian lainnya.

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Sub Bidang Mutasi mempunyai uraian tugas :

  1. Menyusun rencana kegiatan sesuai dengan rencana kerja Bidang Mutasi dan Dokumentasi Pegawai sebagi pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun rencana kebutuhan Sub Bidang Mutasi sebagai bahan usulan kepada Kepala Badan;
  3. Memberi petunjuk, bimbingan dan arahan dalam rangka pendistribusian tugas kepada bawahan;
  4. Membuat konsep naskah dinas sesuai dengan tugasnya;
  5. Memberi saran atau pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan pengambilan keputusan;
  6. Menyiapkan bahan untuk penetapan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL);
  7. Menyiapkan bahan pelaksanaan bimbingan teknis bidang kepegawaian;
  8. Mempersiapkan penyelenggaraan Ujian Dinas Tk.I, Tk.II Ujian Penyesuaian dan kenaikan Pangkat/Penyesuaian Ijazah;
  9. Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rancangan rencana teknis penyelesaian administrasi mutasi kepegawaian;
  10. Mengevalusi hasil kegiatan Sub Bidang Mutasi sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
  11. Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pembuatan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan  (DP3);
  12. Melaporkan hasil kegiatan Sub Bidang Mutasi baik secara lisan maupun tertulis kepada kepala Bidang Mutasi dan Dokumentasi Pegawai;
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Mutasi dan Dokumentasi Pegawai.

b. Sub Bidang Dokumentasi dan Informasi.
Sub Bidang Dokumentasi dan Informasi mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan informasi kepegawaian.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sub Bidang Dokumentasi dan Informasi mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis pengelolaan dokumentasi dan informasi kepegawaian;
  2. Pelaksanaan dan pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Kepegawaian.

Untuk menyelenggarakan fungsinya, Sub Bidang Dokumentasi dan Informasi mempunyai uraian tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan sesuai dengan rencana kerja Bidang Mutasi dan Dokumentasi pegawai sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun rencana kebutuhan Sub Bidang Dokumentasi dan Informasi sebagai bahan usulan kepada Kepala Badan;
  3. Menyiapkan bahan dan data guna penyusunan petunjuk teknis pengelolaan dokumentasi dan informasi kepegawaian;
  4. Menerima, memproses dan menganalisis data kepegawaian melalui sistem komputerisasi;
  5. Pengadaan dan peningkatan program pengelolaan data kepegawaian;
  6. Melaksanakan pengembangan aktualisasi data kepegawaian;
  7. Membuat file dan katalogisasi data pegawai;
  8. Menyiapkan bahan dan data dalam rangka pembuatan ID Card atau Kartu Identitas Pegawai;
  9. Penataan dan pemeliharaan arsip data secara berkala melalui sistem komputerisasi;
  10. Membuat dan memelihara jaringan Simpeg dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
  11. Membuat dan memelihara Website Badan Kepegawaian Daerah dan membuat laporan secara berkala kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan;
  12. Melaporkan hasil kegiatan Sub Bidang Dokumentasi dan Informasi baik lisan maupun tertulis kepada kepala Bidang Mutasi dan Dokumentasi Pegawai;
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Mutasi dan Dokumentasi Pegawai.

4. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan dibidang pendidikan dan pelatihan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut,
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana dan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan pegawai;
  2. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pegawai.

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai mempunyai uraian tugas :

  1. Menyusun rencana kegiatan sesuai dengan program kerja Badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas dan petunjuk kerja kepada Sub Bidang;
  3. Memberikan petunjuk, bimbingan dan mengkoordinasikan pelaksanan tugas dilingkungan Bidang;
  4. Melaksanakan penyiapan, koordinasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pegawai;
  5. Mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan testing untuk pendidikan dan pelatihan kepemimpinan serta pendidikan dan pelatihan lainnya;
  6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai;
  7. Menilai hasil kerja staf sebagai bahan pembuatan DP3;
  8. Mengevaluasi hasil kegiatan Sub Bidang sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  9. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Badan baik secara lisan maupun tertulis;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan.

Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, membawahkan :
a.
Sub Bidang Diklat Struktural.
Sub Bidang Diklat Struktural mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan, penyiapan, koordinasi dan penyelenggaraan  pendidikan dan pelatihan jabatan struktural.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud,
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kegiatan pendidikan dan pelatihan jabatan struktural;
  2. Penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan jabatan struktural.

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Sub Bidang Diklat Struktural mempunyai uraian tugas :

  1. Membuat program dan langkah-langkah kerja dibidang  pendidikan dan pelatihan pegawai;
  2. Memberi petunjuk tentang pelaksanaan tugas kepada pelaksana yang berada dibawah Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
  3. Mengumpulkan bahan untuk pelaksanaan program Diklat Pegawai;
  4. Menyusun dan mengolah data pegawai dalam rangka program pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
  5. Menyiapkan penyelenggaran Diklat Prajabatan, Diklat Kepemimpinan;
  6. Menyiapkan pelaksanaan seleksi calon peserta diklat jabatan struktural;
  7. Mempersiapkan penerimaan dan pendaftaran pendidikan kedinasan;
  8. Melaksanakan Koordinasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. Menyusun usulan anggaran Sub Bidang Diklat Struktural;
  10. Memberi saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai;
  11. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai baik secara lisan maupun tertulis;
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai.

b. Sub Bidang Diklat Teknis/Fungsional.
Sub Bidang Diklat Teknis/Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan, penyiapan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis/fungsional.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Sub Bidang Diklat Teknis/Fungsional mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kegiatan kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis/fungsional;
  2. Penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis/fungsional.

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Sub Bidang Diklat Teknis/Fungsional mempunyai uraian tugas :

  1. Menyusun rencana kegiatan sesuai dengan program kerja Badan sebagai pedoman pelakanaan tugas;
  2. Menyusun rencana kebutuhan Sub Bidang Diklat Teknis/Fungsional sebagai bahan usulan kepada Kepala Badan;
  3. Memberi petunjuk dan membagi tugas kepada bawahan agar tugas dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien;
  4. Membuat konsep naskah dinas sesuai dengan tugasnya;
  5. Menyiapkan bahan dan data guna penyusunan petunjuk teknis pendidikan dan pelatihan teknis/fungsional;
  6. Menyiapkan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis/fungsional;
  7. Menyusun dan mengolah data dalam rangka program pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
  8. Melaksanakan dan mempersiapkan bimbingan teknis dan workshop dan sejenisnya;
  9. Mempersiapkan calon peserta seleksi dan diklat calon pejabat fungsional;
  10. Menyusun usulan anggaran Sub Bidang Diklat Teknis/Fungsional;
  11. Memproses usulan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil.
  12. Melaksanakan koordinasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  13. Memberi saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai;
  14. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bidang Diklat Teknis/Fungsional kepada Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai.

5. Bidang Pensiun dan Kesejahteraan Pegawai
Bidang Pensiun dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan dan pengelolaan administrasi pemberhentian dan pensiun serta kesejahteraan pegawai.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Bidang Pensiun dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pemberhentian dan pensiun serta kesejahteraan pegawai;
  2. Penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi pemberhentian dan pensiun serta kesejahteraan pegawai.

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Bidang Pensiun dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai uraian tugas :

  1. Menyusun rencana kegiatan sesuai dengan program kerja Badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun rencana kebutuhan Bidang Pensiun dan Kesejahteraan Pegawai sebagai bahan usulan kepada Kepala Badan;
  3. Memberi petunjuk dan membagi tugas kepada bawahan agar tugas dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
  4. Membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas, agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan benar;
  5. Menyusun bahan dan menganalisa data dalam rangka penyusunan petunjuk teknis pemberhentian dan pensiun pegawai serta kesejahteraan pegawai;
  6. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi cuti pegawai, pemberhentian dan pensiun pegawai serta kesejahteraan pegawai;
  7. Mengelola kartu pegawai, karis, karsu, polis Taspen, Askes;
  8. Mengelola kenaikan gaji berkala;
  9. Memberi saran atau pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan pengambilan keputusan;
  10. Mengevaluasi hasil kegiatan  Bidang Pensiun dan Kesejahteraan Pegawai sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  11. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Badan baik secara lisan maupun tertulis;
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala Badan.

Bidang Pensiun dan Kesejahteraan Pegawai membawahkan :
a.
Sub Bidang Pensiun;
Sub   Bidang  Pensiun mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan, mengelola administrasi pemberhentian dan pensiun pegawai.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut,
Kepala Sub Bidang Pensiun mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan administrasi pemberhentian dan  pensiun pegawas;
  2. Pelaksanaan pengelolaan administrasi pemberhentian dan  pensiun pegawai.

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud , Kepala Sub Bidang Pensiun mempunyai uraian tugas :

  1. Menyusun rencana kegiatan sesuai dengan rencana kerja Bidang Pensiun dan Kesejahteraan Pegawai sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun rencana kebutuhan Sub Bidang Pensiun sebagai bahan usulan kepada Kepala Badan;
  3. Membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugasnya untuk ditandatangani Kepala Bidang maupun Kepala Badan;
  4. Menyiapkan bahan dan data dalam penyusunan petunjuk teknis pemberhentian dan pensiun pegawai;
  5. Menyelenggarakan administrasi pemberhentian  dan pensiun pegawai;
  6. Memberi saran atau pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan pengambilan keputusan;
  7. Mengevaluasi hasil kegiatan Sub Bidang Pensiun  pegawai sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
  8. Melaporkan hasil kegiatan Sub Bidang Pensiun Pegawai kepada Kepala Bidang Pensiun dan Kesejahteraan Pegawai baik secara lisan maupun tertulis;
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan Kepala Bidang Pensiun dan Kesejahteraan Pegawai.

b. Sub Bidang Kesejahteraaan Pegawai
Sub Bidang Kesejahteraaan Pegawai mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan, mengelola administrasi kesejahteraan pegawai.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut,
Sub Bidang Kesejahteraaan Pegawai mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan administrasi kesejahteraan pegawai;
  2.  Pelaksanaan pengelolaan administrasi kesejahteraan pegawai.

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Sub Bidang Kesejahteraaan Pegawai mempunyai uraian tugas :

  1. Menyusun rencana kegiatan sesuai dengan rencana kerja Bidang Pensiun dan Kesejahteraan Pegawai sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun rencana kebutuhan Sub Bidang kesejahteraan pegawai sebagai bahan usulan kepada Kepala Badan;
  3. Membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugasnya untuk ditandatangani kepala bidang maupun Kepala Badan;
  4. Menyiapkan bahan dan data dalam penyusunan petunjuk teknis kesejahteraan pegawai;
  5. Melaksanakan pemberian penghargaan dan tanda jasa bagi pegawai;
  6. Menyelenggarakan administrasi kesejahteraan pegawai dan pemberian penghargaan kepada pegawai;
  7. Memberi saran atau pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan pengambilan keputusan;
  8. Mengelola/menerbitkan Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala;
  9. Mengelola/menerbitkan Surat Izin Cuti Pegawai;
  10. Mengelola penerbitan kartu pegawai, karis, karsu, polis taspen, askes dll.
  11. Memfasilitasi pelayanan administrasi Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;
  12. Mengevaluasi hasil  kegiatan Sub Bidang Kesejahteraan Pegawai sebagai bahan rencana kegiatan;
  13. Melaporkan hasil kegiatan Sub Bidang Kesejahteraan Pegawai kepada Kepala Bidang Pensiun dan Kesejahteraan Pegawai.
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainya yang diberikan Kepala Bidang Pensiun dan Kesejahteraan Pegawai. 

6. Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Pengembangan Karier
Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Pengembangan Karier mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan pengadaan dan pengangkatan pegawai, pengembangan karier dan pembinaan serta penanganan masalah hukum kepegawaian pegawai
.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok,
Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Pengembangan Karier mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan Perencanaan Pengadaan, Pengangkatan, Pengembangan Karier dan Pembinaan serta penanganan masalah hukum kepegawaian;
  2. Pelaksanaan Pengadaan dan Pengangkatan, Pengembangan Karier, Pembinaan dan Masalah hukum kepegawaian.

Untuk menyelenggaraan fungsi sebagaimana Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Pengembangan Karier mempunyai uraian tugas :

  1. Menyusun rencana kegiatan sesuai dengan program kerja badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun rencana kebutuhan Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Pengembangan Karier sebagai bahan usulan kepada Kepala Badan;
  3. Memberi petunjuk dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugasnya agar dilaksanakan dengan efektif dan efisien;
  4. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan benar;
  5. Memaraf konsep naskah dinas yang akan ditandatangani Kepala Badan;
  6. enyusun bahan dalam melaksanakan Bimbingan Teknisi di bidang kepegawaian;
  7. Menyusun bahan dan menganalisis data dalam rangka penyusunan petunjuk teknis pembinaan, pengembangan di bidang kepegawaian;
  8. Memberi saran atau pertimbangan kepada Kepala Badan sebagai bahan pengambilan keputusan;
  9. Menyusun petunjuk teknisi Pengadaan dan Pembinaan  Pegawai dan Pengembangan Karier;
  10. Menyusun bahan dalam rangka pelaksanaan teknis operasional di bidang pengadaan pegawai, pembinaan pegawai dan pengembangan karier;
  11. Menyusun bahan dibidang pengadaan pegawai;
  12. Menilai hasil kerja bawahan sebagai dasar pembuatan DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan);
  13. Mengevaluasi hasil kegiatan yang dilakukan oleh Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Pengembangan Karier sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  14. Melaporkan hasil kegiatan Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Pengembangan Karier kepada Kepala Badan melalui Sekretariat baik lisan maupun tertulis;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lainya yang diberikan Kepala Badan.

Bidang   Pengadaan,   Pembinaan   dan   Pengembangan Karier membawahkan :
a.
Sub Bidang Pengadaan dan Pembinaan;
Sub Bidang Pengadaan dan Pembinaan mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rancangan petunjuk teknis pengadaan dan pembinaan pegawai.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok,
Sub Bidang Pengadaan dan Pembinaan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kegiatan dan penyiapan bahan dalam rangka pengadaan dan pengangkatan pegawai;
  2. Penyusunan rencana kegiatan dan penyiapan bahan dalam rangka pembinaan pegawai dan penanganan masalah hukum kepegawaian.

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Sub Bidang Pengadaan dan Pembinaan mempunyai uraian tugas :

  1. Menyusun rencana kegiatan sesuai dengan rencana Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Pengembangan Karier Pegawai sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun rencana kebutuhan pengadaan dan pembinaan pegawai sebagai bahan usulan kepada  Kepala Badan;
  3. Menyiapkan data untuk penyusunan formasi sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis pengadan pegawai;
  4. Menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan seleksi dan penerimaan/pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  5. Melaksanakan administrasi untuk pelaksanaan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  6. Membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugasnya untuk ditandatangani Kepala Badan;
  7. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis pembinaan pegawai dan penyelesaian hukum kepegawaian, dispilin pegawai, perkawinan dan perceraian pegawai;
  8. Menyiapkan bahan dan data dalam rangka pelaksanaan pembinaan,  penilaian kinerja pegawai dan penyelesaian hukum kepegawaian;
  9. Menghimpun dan  memfasilitasi pembuatan produk-produk hukum pegawai;
  10. Menyiapkan bahan dalam rangka menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, petunjuk teknis dan bahan lainya yang berhubungan dengan kedudukan hukum kepegawaian;
  11. Menyiapkan bahan dalam rangka  pemberian bimbingan dan penyuluhan masalah hukum kepegawaian;
  12. Menyelenggarakan proses pembuatan izin perceraian bagi PNS, hukuman disiplin Pegawai dan masalah hukum Kepegawaian lainya;
  13. Menyiapkan bahan usulan anggaran pembangunan di Bidang Pengadaan dan Pembinaan Pegawai;
  14. Melaksanakan koordinasi horizontal dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  15. Mengkoreksi data hasil kerja pelaksana;
  16. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Pengembangan Karier;
  17. Mengevaluasi hasil kegiatan Sub Bidang Pengadaan dan Pembinaan sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  18. Melaporkan hasil kegiatan Sub Bidang Pengadaan dan Pembinaan kepada Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Pengembangan Karier  baik secara lisan maupun tertulis;
  19. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Pengembangan Karier.

b. Sub Bidang Pengembangan Karier Pegawai.
Sub Bidang Pengembangan Karier Pegawai mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rancangan petunjuk teknis pengembangan karier pegawai.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud,
Sub Bidang Pengembangan Karier Pegawai mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kegiatan dan penyiapan bahan dalam rangka pengembangan karier pegawai;
  2. Penyusunan rencana kegiatan dan penyiapan bahan dalam rangka pengembangan karier pegawai.

Untuk menyelenggarakan fungsinya, Sub Bidang Pengembangan Karier Pegawai mempunyai uraian tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan sesuai dengan rencana bidang pengadaan, pembinaan dan pengembangan karier pegawai sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun rencana kebutuhan pengembangan karier pegawai sebagai bahan usulan kepada Kepala Badan;
  3. Menyiapkan data untuk menyusun petunjuk teknis pengembangan karier pegawai;
  4. Melaksanakan administrasi pengembangan karier pegawai;
  5. Membuat program dan langkah-langkah kerja dibidang perencanaan pengembangan karier pegawai;
  6. Menyusun dan meneliti pegawai dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  7. Menyiapkan bahan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pegawai;
  8. Menyiapkan bahan usulan anggaran pembangunan di Bidang Pengembangan Karier Pegawai;
  9. Melaksanakan koordinasi horizontal dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. Mengelola data kepegawaian dengan Baperjakat;
  11. Mengelola DP3 dan memberikan pelayanan administrasi DP3 para pejabat dilingkungan pemerintah Kabupaten Kuningan  yang akan ditandatangani Sekretaris Daerah dan Bupati atau Wakil Bupati;
  12. Mengoreksi data hasil kerja pelaksana;
  13. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Pengembangan Karier Pegawai;
  14. Mengevaluasi hasil kegiatan Sub Bidang Pembinaan Karier Pegawai sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  15. Melaporkan hasil kegiatan Sub Bidang Pengembangan Karier kepada Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Pengembangan Karier;
  16. Melaksakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan  oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Pengembangan Karier Pegawai.